Persyaratan Jasa Appraisal Kapal I Kjpp Kampianus dan Rekan

jasa appraisal asset profesional untuk seluruh indonesia I kjpp kampianus dan rekan
jasa appraisal asset profesional untuk seluruh indonesia I kjpp kampianus dan rekan

Persyaratan Jasa appraisal-Penilaian Kapal Kapal dalam praktik penilaian (appraisal) kapal laut, ada dasar hukum dan regulasi yang mewajibkan adanya dokumen kelayakan dan legalitas kapal sebelum dilakukan proses appraisal. Hal ini penting agar hasil penilaian sah secara hukum dan dapat diterima oleh lembaga keuangan, BUMN, atau pihak terkait.  Berikut dasar hukum dan peraturan yang menjadi acuan utama:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pasal 117 – 123 menjelaskan tentang kesyahbandaran dan kelaiklautan kapal. Intinya: Setiap kapal wajib memiliki sertifikat kelaiklautan kapal (Certificate of Seaworthiness) yang dikeluarkan oleh otoritas pelabuhan (Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut).  Tanpa sertifikat ini, kapal tidak diakui secara hukum untuk beroperasi atau dinilai (appraisal).

Dokumen terkait:

  1. Sertifikat Kelaiklautan (Certificate of Seaworthiness)
  2. Sertifikat Keselamatan Kapal
  3. Surat Ukur Kapal
  4. Gross Tonnage Certificate

2. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)

  1. Permenhub Nomor PM 7 Tahun 2019 – tentang Sertifikasi Kelaiklautan Kapal-Mengatur bahwa sebelum kapal dinilai atau digunakan sebagai objek jaminan, kapal harus melalui proses pemeriksaan fisik dan administratif untuk mendapatkan sertifikat kelaiklautan.
  2. Pasal 5 ayat (1)-β€œSetiap kapal wajib memiliki sertifikat kelaiklautan kapal sebagai bukti bahwa kapal memenuhi persyaratan keselamatan.”

πŸ“œ 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI)

  1. SPI 306 (Penilaian Aset Berwujud: Alat Transportasi – Kapal Laut)
  2. Dikeluarkan oleh MAPPI dan diakui oleh OJK.
  3. Dalam SPI 306 dijelaskan bahwa penilai wajib melakukan verifikasi terhadap dokumen legalitas objek penilaian, termasuk:
  4. Bukti kepemilikan kapal (Gross Akta, Surat Laut, atau Pas Tahunan)
  5. Bukti pendaftaran kapal (Port of Registry)
  6. Sertifikat kelaiklautan
  7. Bukti asuransi kapal (jika ada).  Tanpa dokumen tersebut, penilai tidak dapat menyatakan nilai wajar (market value) secara sah.

4. Konteks Pembiayaan dan Jaminan (Bank/BUMN)

Jika appraisal dilakukan untuk keperluan pembiayaan (jaminan kredit), maka juga merujuk pada:

Peraturan OJK No. 35/POJK.03/2018-tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yang mewajibkan bank memastikan:  β€œObjek jaminan memiliki bukti kepemilikan dan kondisi fisik yang jelas dan legal.”

πŸ“š Kesimpulan

Jadi, kapal tidak boleh di-appraisal sebelum dokumen legal dan teknisnya lengkap karena Aspek   Dasar Hukum                Dokumen Wajib

  1. Legalitas kepemilikan      UU No. 17/2008 & SPI 306           Surat Laut / Gross Akta / Pas Tahunan
  2. Kelaiklautan teknis           UU No. 17/2008 & Permenhub PM 7/2019           Sertifikat Kelaiklautan Kapal
  3. Administrasi pembiayaan              POJK No. 35/POJK.03/2018         Dokumen pendukung jaminan
  4. Standar profesi appraisal               SPI 306 (MAPPI) Dokumen lengkap verifikasi aset

detail informasi tentang penilaian kapal, biaya dan lainnya, silahkan menhugungi kami.